Polda Metro Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Eks Menpora Roy Suryo

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan Senin (15/8).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan  menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. 

Endra Zulpan mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo  merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Keputusan ini pertimbangan penyidik, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Zulpan menambahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan Senin (15/8).

Roy Suryo telah ditahan sejak Jumat (5/8). Ia tidak mendapatkan perlakuan khusus selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.

Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia ditempatkan satu sel dengan tahanan lain. (antara)


Share: