PBNU Usul Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dikebiri

Perbuatan tersangka telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal mengecam keras dan mengutuk kejahatan seksual yang dilakukan oknum guru Herry Wirawan (HW) kepada 12 santriwati di sevuah pesantren di Cibiru, Kota Bandung.

"Ini tindakan yang sangat biadab dan bentuk tindakan asusila, jauh dari norma-norma yang berlaku. Perilaku ini sangat merugikan pesantren," kata Helmy dikutip dari NU Online, Sabtu, 11 Desember 2021.

Tradisi pesantren, lanjut Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara, HW justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.  

"Sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi pesantren," tutur Helmy.

PBNU mendorong kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas kepada HW.  

"Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," ucap Helmy.


PBNU usul oknum ustaz pemerkosa dihukum berat

PBNU menegaskan kekerasan seksual yang dilakukan HS harus ditindak dengan hukuman yang paling berat. Bahkan Helmy menyebutkan, hukuman yang layak bagi pelaku pencabulan seperti itu adalah kebiri.  

"Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," tegas Helmy.


P2G desak oknum ustaz pemerkosa dihukum berat hingga kebiri

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan prihatin dan mengecam perbuatan oknum ustaz salah satu pesantren di kota Bandung. Organisasi guru ini mendesak agar pelaku diberi hukuman maksimal, penjara seumur hidup dan kebiri kimia.

P2G memberikan catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi, agar kekerasan apapun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan agama lainnya, seperti pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha.

Pertama, perihal kasus kekerasan seksual oleh guru pesantren di kota Bandung, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka.

"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," ungkap Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Jumat, 10 Desember 2021. (nuonline)

Share: