Palestina Desak Semua Negara Ikuti Hukum Internasional, Kecam Aksi Israel di Gaza

Kementerian mendesak semua negara yang belum mengakui Palestina untuk mempercepat pengakuan guna menjaga solusi dua negara sebelum hal tersebut tidak dapat diwujudkan lagi.


Ramallah, Suarathailand- Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak semua negara untuk mempertimbangkan hubungan mereka dengan Israel berdasarkan kepatuhan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.

Dalam pernyataannya, kementerian memandang dengan keprihatinan mendalam serangkaian serangan dan invasi yang dilakukan oleh tentara pendudukan dan milisi pemukim bersenjata terorganisir di Tepi Barat yang diduduki, yang melanggarnya di hadapan komunitas internasional.

"Pengabaian Israel terhadap konsensus internasional yang menolak penyelesaian dan tetap menganeksasi Tepi Barat menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap seruan dan posisi global, yang menunjukkan bahwa hal tersebut hanya berdampak kecil pada kebijakan kolonial dan rasis..

Pernyataan tersebut mencatat: Hal ini memerlukan sikap internasional kolektif yang serius untuk mengakhiri kecerobohan ini dan untuk memaksa pendudukan mematuhi hukum internasional."

Kementerian mendesak semua negara yang belum mengakui Palestina untuk mempercepat pengakuan guna menjaga solusi dua negara sebelum hal tersebut tidak dapat diwujudkan lagi.

Beberapa negara, termasuk Inggris, Prancis, dan Australia, telah mengumumkan niat mereka untuk mengakui Palestina dalam pertemuan Majelis Umum PBB pada bulan September.

Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan hampir 62.300 warga Palestina dan membuat wilayah tersebut berada di ambang kelaparan.

Badan PBB untuk Pengungsi Palestina, atau UNRWA, pada Jumat mengatakan bahwa kelaparan di Gaza sengaja diciptakan oleh Israel, menggaungkan temuan dari sistem pemantauan kelaparan global IPC yang didukung PBB.

Share: