Myanmar Tetapkan Periode Kampanye Pemilu 28 Oktober - 26 Desember 2025

Ketentuan dalam UU Pemilu bertujuan memastikan bahwa kampanye dilaksanakan secara bebas dan adil sesuai dengan hukum oleh semua kandidat


Myanmar, Suarathailand- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa periode kampanye untuk pemilihan umum, yang akan dimulai pada 28 Desember, akan berlangsung dari 28 Oktober hingga 26 Desember.

Ketentuan mengenai pertemuan, pidato, dan kampanye terkait pemilu telah ditetapkan dan diuraikan dalam Pasal 30-A Undang-Undang Pemilu Hluttaw dan Bab 10 Peraturan Pemilu Hluttaw.

Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa kampanye dilaksanakan secara bebas dan adil sesuai dengan hukum oleh semua kandidat, baik yang mewakili partai politik dengan sistem suara terbanyak (first past the post), sistem perwakilan proporsional, maupun yang mencalonkan diri sebagai kandidat independen. 

Mereka yang telah mengajukan nama mereka untuk daerah pemilihan masing-masing di berbagai wilayah Hluttaw dan telah diteliti, disetujui, dan diumumkan oleh sub-komisi terkait sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Hluttaw dan peraturan terkait.

Kandidat dan partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum, yang akan dimulai pada 28 Desember 2025, wajib melaksanakan semua pertemuan, pidato, dan kampanye terkait pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemilihan Umum Hluttaw yang relevan, untuk memastikan pemilihan umum berlangsung bebas, adil, damai, dan stabil.

Masa kampanye yang diizinkan untuk pemilihan umum akan dimulai pada 28 Desember 2025 (60 hari), mulai pukul 18.00 pada 28 Oktober 2025 hingga pukul 12.00 pada 26 Desember 2025. //Eleven Media

Share: