Menko Polhukam Sebut Polisi Pemberi Informasi Salah di Awal Kasus Irjen Sambo Bisa Dipidana

Mahfud menyebut penjelasan salah menunjukkan polisi tidak profesional dan menyangkut pelanggaran etik.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan polisi yang memberikan keterangan salah ke publik saat awal kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo bisa dikenai pidana. 

Mahfud menyebut penjelasan salah menunjukkan polisi tidak profesional dan menyangkut pelanggaran etik.

"Itu pelanggaran etiki, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh, memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal, itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud, Selasa (9/8) malam.

"Pertama bisa dinilai tidak profesional. Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana. Jadi, berhimpit antara disiplin dan pidana,"imbuhnya.

Diketahui, menurut keterangan awal polisi, Brigadir Yosua tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. (antara, cnnindo)



Share: