Menko Luhut Usul Revisi UU TNI agar Perwira Bisa Menjabat di Kementerian

Meneko Luhut menyebut TNI bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI tidak semua harus jadi KASAD.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8).

Luhut berkata undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian. Dia mencontohkan jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara

Dia berkata hal itu perlu diatur saat merevisi UU TNI. Luhut menyebut pemerintah akan mengusulkan pasal mengenai jabatan TNI di kementerian dalam revisi UU TNI.

Luhut menambahkan TNI bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI tidak semua harus jadi KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Bisa saja tidak KASAD, tetapi dia kementerian.

Kebijakan pemerintah memperbolehkan TNI menduduki jabatan sipil menuai kritik beberapa tahun terakhir. Langkah ini dinilai mencederai semangat reformasi. (antara)


Share: