Mahfud mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemeriksaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik tidak akan meniadakan pengusutan dugaan pelanggaran pidana.
Mahfud menuturkan penegakan hukum terkait pelanggaran etik dan hukum bisa sama-sama berjalan.
“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Minggu (7/8/2022).
Mahfud mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat Akil ditahan karena kasus korupsi, proses pelanggaran etiknya pun tetap dilakukan.
Selanjutnya, Akil diberhentikan sebagai hakim MK melalui sanksi etik untuk mempermudah pemeriksaan pidana. Mahfud juga menuturkan, beberapa lama setelah penerapan sanksi etik, Akil dijatuhi hukuman pidana.
“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy diduga berperan dalam mengambil dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Tadi disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga, Ferdy melakukan pelanggaran etik dan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Atas dugaan ini, Ferdy dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (6/7/2022). (antara, kompas)