Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar Dijerat Pasal TPPU

Pasal pencucian uang digunakan lantaran polisi menduga kelima tersangka telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diperoleh.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka mafia tanah yang telah menipu dan memalsukan enam sertifikat tanah serta bangunan milik ibu artis Nirina Zubir. Akibat kasus ini, Nirina dirugikan sekitar Rp17 Miliar.

Tak hanya penipuan dan pemalsuan, kelima tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto, Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan itu juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki. Sementara Endrianto adalah suami Riri. Sedangkan Farida Rosaina, dan Erwin Riduan berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang membantu pasangan suami istri itu untuk membalik nama aset-aset ibunda Nirina Zubir.

Pasal pencucian uang digunakan lantaran polisi menduga kelima tersangka telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diperolehnya dari menipu dan memalsukan dokumen aset milik ibunda Nirina Zubir. 

Dengan pasal tersebut, kepolisian akan menelusuri aliran dana dan aset-aset yang berasal dari tindak kejahata tersebut.

"Maka dalam perkara ini diterapkan TPPU. Untuk apa TPPU? itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditransaksikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) begitu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Para tersangka diduga telah menggadai dan menjual enam aset milik keluarga Nirina. Atas kasus ini, Nirina mengaku keluarganya menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

Nirina Zubir selaku korban memohon kepada Polda Metro Jaya agar polisi mengembangkan kasus ini hingga mengungkap aliran dana yang didapat para tersangka. 

Nirina menduga, uang yang diperoleh para tersangka secara ilegal tersebut digunakan untuk membuka bisnis.

"Beliau-beliau ini punya mobil baru, bisnis baru, untuk itu saya ingin diproses juga mengenai bisnisnya, minta tolong ya pak. Maksudnya peralihan dananya juga apakah bisnis frozeen food yang dia jalankan sekarang dan sudah ada lima cabang," ucapnya.

Diketahui, kelima tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara, detik)

Share: