Perlindungan darurat ini diberikan agar Richard mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pimpinan LPSK memutuskan memberi perlindungan darurat kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer mulai 12 Agustus 2022.
“Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu rapat paripurna keputusan perlindungan secara formal,” kata Hasto Jumat 12 Agustus 2022.
Ia mengatakan perlindungan darurat ini diberikan agar Richard mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain. Perlindungan darurat ini akan berlangsung selama seminggu sebelum keputusan paripurna Senin (15/8).
Hasto menambahkan soal syarat perlindungan darurat, pertama ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana.
Kedua, apabila proses hukumnya sudah berjalan maka akan mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses hukumnya.
Ketiga, perlindungan darurat diputuskan oleh tiga orang pimpinan sebelum rapat paripurna.
Perlindungan darurat, menurut Hasto, adalah hal yang wajar dan salah satu tindakan proaktif yang dilakukan LPSK adalah dengan mendatangi pemohon. (antara, lpsk)