Dokumen pendaftaran 16 partai politik dinyatakan tidak lengkap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustua 2022.
KPU memastikan dokumen persyaratan pemilu dari 24 partai politik (parpol) telah dinyatakan lengkap.
"Ada 24 partai politik dokumen pendaftarannya lengkap," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (16/7/2022).
Hasyim menambahkan ada 16 partai politik yang dokumen persyaratannya dinyatakan tidak lengkap hingga batas waktu terakhir pendaftaran. KPU pun mengembalikan dokumen persyaratan milik partai politik yang tidak lengkap tersebut.
Dia melanjutkan, dari 16 itu, 11 di antaranya merupakan partai politik yang datang di hari akhir atau di jam-jam menjelang penutupan pendaftaran calon peserta pemilu.
Sedangkan ada tiga dari 42 partai politik pemegang akun sipol yang tidak mendaftarkan diri sampai batas akhir registrasi.
"Karena sudah ada 24 partai politik nasional yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu dan dokumennya lengkap, maka akan segera dilakukan verifikasi administrasi," katanya.
Berikut 16 partai politik yang dokumen persyaratannya belum lengkap:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat atau (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (Pakar)
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi