KPK Verifikasi Laporan Soal Dugaan Ferdy Sambo Suap Dua Staf LPSK

Ferdy Sambo diduga menyuap saat ia masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyetakan KPK akan memverifikasi laporan yang diajukan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) soal dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo

"KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Ali menambahkan verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan. 

Sebelumnya, TAMPAK melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta. Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.

Di sisi lain koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, menyatakan Ferdy Sambo mencoba menyuap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo terkait permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Eliezer atau Bharada Eliezer, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir Yosua.
 
Ferdy Sambo saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
 
"Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter; dan pada waktu itu kedua LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," kata Roberth.
 
Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai "bapak".
 
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ujarnya.
 
Roberth menambahkan upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. 

Share: