KPK Tangani 127 Penyelidikan Sepanjang 2021, 123 Tersangka Korupsi Ditahan

Total 123 orang  dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan hasil kinerja KPK sepanjang 2021.

"KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi, yakni penyelidikan sebanyak 127 perkara per 28 Desember 2021, ," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember 2021.

Alex mengatakan  total 123 pihak yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021.

Alex menambahkan sebanyak 105 perkara naik ke tahap penyidikan sepanjang 2021. KPK juga melakukan penuntutan sebanyak 108 perkara.
 
"Sebanyak 90 perkara sudah dinyatakan inkrah," kata Alex.
 
Lembaga Antikorupsi telah melakukan 94 perkara yang sudah di tahap eksekusi putusan sepanjang 2021. 

Dari total data itu, ada enam perkara yang menjadi perhatian publik di tahun ini.

Pertama, perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Kasus itu sudah kelar, dan Juliari dihukum penjara 12 tahun dengan vonis pidana pengganti Rp14,5 miliar.
 
"Lalu, perkara Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka," ujar Alex.
 
Kemudian, perkara di Muara Enim dengan total tersangka 22 pihak. Lalu, kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
 
Terus, penetapan PT Adonara Propertindo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Terakhir, kasus pencucian uang di empat perkara.
 
"Terdiri dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan di Probolinggo, dan suap pajak," kata Alex.

Share: