KPK Minta Semua Pihak Terkait Dugaan Korupsi Heli AW-101 Kooperatif

KPK berharap semua pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan patuh sehingga penanganan perkara bisa cepat dituntaskan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengimbau semua pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) 2016-2017. Mereka diminta bekerja sama dengan KPK.

"Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Mei 2022.

Ali berharap semua pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan patuh. Sehingga, penanganan perkara bisa cepat dituntaskan.

"Penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," ucap Ali.
 
Ali juga mendorong publik ikut terlibat aktif mengawal proses perkara. Informasi dari publik terkait dugaan korupsi helikopter itu bakal ditampung.
 
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini," ujar Ali.

KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Pengadaan helikopter tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar. Nilai kontrak pengadaan itu mencapai Rp738,9 miliar.
 
Helikopter diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. Hal ini akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dari  kesepakatan kontrak tersebut.
 
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (antara)

Share: