Tersangka merugikan negara Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar dalam pengadaan heli AW-101.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan KPK mendalami dugaan penggunaan perusahaan tertentu oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway dalam pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Ali menambahkan dugaan penggunaan perusahaan palsu itu didapat dari penggalian informasi dari tiga orang. Ketiga orang itu yakni Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri 2013-2017 Adhitya Tirtakusumah, dan dua pihak swasta, Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.
“Ketiga saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka Irfan Kurnia Saleh untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU," kata Ali, Jumat (5/8/2022).
Irfan merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU.
Irfan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar akibat pengadaan helikopter angkut tersebut.
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, tidak ada penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (kpk, antara)