Korsel Hukum 5 Tahun Penjara Mantan Presiden Yoon Terkait Darurat Militer

Yoon juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang meliputi pemalsuan dokumen resmi dan kegagalan untuk mematuhi proses hukum yang diperlukan untuk pemberlakuan darurat militer.


Seoul, Suarathailand- Pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk menghalangi upaya penangkapannya setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa mereka menemukan Yoon bersalah karena menghalangi pihak berwenang untuk melaksanakan surat perintah penangkapan terkait deklarasi darurat militernya pada Desember 2024, seperti yang ditunjukkan dalam siaran langsung putusan tersebut.

Ia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang meliputi pemalsuan dokumen resmi dan kegagalan untuk mematuhi proses hukum yang diperlukan untuk pemberlakuan darurat militer.

Putusan ini adalah yang pertama terkait dengan tuduhan pidana yang dihadapi Yoon atas deklarasi darurat militernya yang gagal.

Share: