Komnas HAM Minta 31 Polisi Pelanggar Kode Etik di Kasus Brigadir Yosua Dipidana

31 polisi yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Yosua memiliki indikasi kuat melakukan obstruction of justice.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua. 

Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan 31 polisi yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Yosua memiliki indikasi kuat melakukan obstruction of justice. Anam menila perlu ada hukum pidana bagi 31 polisi tersebut. 

"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya, obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik," kata Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (11/8/2022)

"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," katanya. (komnasham, detik)



Share: