"Semakin lama semakin terang benderang. Semakin kuat pelanggaran HAM terkait obstruction of justice."
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Mnusia (Komnas HAM) bidang pemantauan dan penyelidikan Choirul Anam menyatakan Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus Brigadir Yosua.
Chorul Anam menyatakan hal itu setelah selesai memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Semakin lama semakin terang benderang. Semakin kuat pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," kata Choirul Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan indikasi pelanggaran HAM dikantongi usai mendengar keterangan Bharada Eliezer. Namun, dia tak membeberkan detail apa saja yang disampaikan ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu. Hanya, Anam menyebut pelanggaran HAM dan obstruction of juctice terjadi mulai dari kisah di Magelang, Jawa Tengah.
Anam menyatakan semua keterangan yang dikantongi telah diuji dengan dokumen-dokumen, foto, dan percakapan yang didapatkan. Data itu disandingkan dengan bahan konfirmasi dan dokumen yang ditemukan sebelumnya.