Komnas HAM akan Bentuk Tim AD Hoc Ungkap Kasus Pembunuhan Aktivis Munir

Komnas HAM berencana menempatkan anggota Tim Ad Hoc dari unsur masyarakat sipil dan komisioner.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan pihaknya  membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Keputusan pembentukan tim ad hoc kasus Munir diambil saat Rapat Paripurna Komnas HAM yang digelar di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 (tentang pengadilan HAM)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan pada Jumat (12/8/2022).

Selanjutnya Komnas HAM akan mengadakan rapat untuk menempatkan anggota Tim Ad Hoc dari unsur masyarakat sipil dan komisioner.

Taufan menambahkan untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, harus dilakukan lewat penyelidikan pro justitia Tim Ad Hoc.

Setelahnya hasil penyelidikan dibawa ke sidang paripurna Komnas HAM untuk diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Share: