Ketua KPK meminta pembuat surat palsu itu dipidana.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait dugaan korupsi urunan dana aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
Firli meminta pembuat surat palsu itu dipidana. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diperintahkan mencari pembuat surat tersebut.
"Mas karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," tegas Firli.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah masyarakat melaporkan surat palsu itu. Surat beredar melalui pesan singkat dan media sosial.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Ali.
Surat juga mencantumkan nomor pengaduan KPK yang palsu. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat berhati-hati. Masyarakat yang menemukan modus penipuan serupa juga diminta melapor.
Pelaku diminta menghentikan aksinya. KPK tidak segan memidanakan pelaku bila merugikan.