Thailand mengeluarkan kebijakan yang perlu diperhatkan oleh wisatawan asing yang hendak berkunjung.
Pemerintah Thailand telah mengumumkan akan membuka pintu pariwisata bagi turis asing pada Juli 2021.
Thailand mengeluarkan kebijakan yang perlu diperhatkan oleh wisatawan asing yang hendak berkunjung ke negeri Gajah Putih ini.
Wisatawan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19, mematuhi protokol kesehatan, dan menjalani karantina sepuluh hari setibanya di Thailand.
Selepas karantina ketat dan pembatasan kedatangan yang dilakukan berbulan-bulan, Thailand sempat mengalami lonjakan kasus Covid-19 pada Desember 2020.
Pembatasan mobiltas antar daerah di Thailand pun sempat dilakukan untuk menekan kasus Covid-19. Hingga 31 Maret 2021, Otoritas Pariwisata Thailand mengumumkan transportasi antar-provinsi telah beroperasi kembali sepenuhnya.
Beberapa hal yang harus diketahui sebelum berkunjung ke Thailand saat sudah dibuka nanti.
1. Karantina Wisatawan
Thailand mengurangi periode wajib karantina dari yang semula 14 hari menjadi 10 hari. Namun, teruntuk pelancong dari negara dengan wabah varian Covid-19, wajib menjalani masa karantina selama 14 hari.
Pengecualian lainnya, Otoritas Pariwisata Thailand mengumumkan Phuket akan bisa dikunjungi wisatawan asing yang sudah divaksin tanpa harus melalui karantina.
2. Wisata Kuil dan Pantai
Pantai dan kuil akan tetap menjadi objek pariwisata utama saat turis asing sudah dapat masuk ke Thailand per 1 Juli nanti.
3. Izin Tinggal dalam Waktu Tertentu bagi Turis Asing
Izin tinggal untuk jangka waktu tidak lebih dari 45 hari ini, diberikan bagi wisatawan yang memiliki paspor Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, dan termasuk turis yang tidak memiliki visa atau hanya untuk tujuan pariwisata.
Sementara, wisatawan dari negara yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian visa, dapat mengajukan special touris visa (STV).
Selain itu, mereka tetap harus memiliki sertifikat atau surat izin masuk dan karantina saat kedatangan. Serta diminta mengunduh aplikasi ThailandPlus dan mendaftarkan diri. Setibanya di Thailand, mereka harus menunjukkan kode QR yang akan dipindai otoritas Thailand.
4. Kegunaan STV
Berdasar sosialisasi yang telah dilakuakn pada Oktober 2020, STV memungkinkan turis asing untuk tinggal selama 90 hari di Thailand dan dapat diperpanjang dua kali.
Wisatawan dari seluruh negara dapat memperoleh STV dengan mengajukannya ke konsulat atau kedutaan Thailand di negara masing-masing.
5. Bukti Polis Asuransi dan Hasil Tes PCR
Setipa turis wajib menunjukan bukti polis asuransi yang mencakup biaya perawatan untuk Covid-19 sebesar Rp1,4 miliar dan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan.
Setelah tiba wisatawan harus melakukan tes PCR dan dilanjut dengan karantina di tempat yang telah disetujui pemerintah Thailand, yaitu fasilitas Karantina Negara Alternatif (ASQ). (Kompas)