Kemenko PMK Sebut Indonesia Sudah Memasuki Darurat Pornografi

Indah Suwarni menyampaikan ndonesia telah memasuki keadaan darurat pornografi. 

Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga  Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Indah Suwarni, menyampaikan akan mengaktifkan kembali Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). 

Langkah ini diperlukan sebagai pencegahan dan penanganan pornografi di Indonesia. 

Indah Suwarni menyampaikan, Indonesia saat ini telah memasuki keadaan darurat pornografi. 

"Masalah pornografi ini kami sangat concern.  Kita pelajari dari situasi yang ada saat ini di negara kita sudah mengalami keadaan 'SOS' (pornografi). Karena itu Negara harus hadir," kata Indah, Jumat (12/8).

Ini karena konten porno dewasa saat ini secara sporadis merajalela di dunia maya. Semua kalangan masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya, termasuk anak-anak juga bisa mendapatkan konten porno dari gawainya.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengungkap ada 1.573.282 konten negatif yang tersebar di situs internet sepanjang Januari hingga Oktober 2021. 

Indah mengatakan, pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk pencegahan pornografi, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, ada  Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penenganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasikan oleh Kemenko PMK (antara, kemenkopmk).

Share: