Alex Noerdin jadi tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin batal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemindahan dilakukan karena Rutan Cipinang cabang KPK saat ini dalam kondisi penuh.
Penyidik baru mengetahui hal itu saat memboyong Alex usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 16 September 2021.
"(Tersangka AN) ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Karena awalnya sudah ke Rutan KPK, namun karena penuh, penyidik memindahkan tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 September 2021. (antara)




