Kegung telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Irjen Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ketut menambahkan setelah menerima SPDP dari Bareskrim Polri, Kegung mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Jumat (12/8/2022).
Ketut memastikan Kejaksaan bakal profesional dalam menangani perkara Irjen Ferdy Sambo.
Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
Penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, Selasa (9/8/2022) menyatakan pihaknya akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua hingga tuntas. (kejagung, antara)