Kejagung siap bekerja sama dengan KPK sama-sama menuntaskan kasus Surya Darmadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi fasilitas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tersangka korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin hanya mengizinkan tim penyidik KPK memeriksa bos PT Duta Palma Group tersebut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Jaksa Agung mengatakan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga punya kebutuhan serupa untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun tersebut.
“Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tersangka SD (Surya Darmadi) oleh penyidik KPK, agar dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Burhanuddin menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK untuk sama-sama menuntaskan kasus yang menyeret nama Surya Darmadi ke status tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, proses pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi bakal kembali dilakukan pada Kamis (18/8/2022), mendatang.
Pada Selasa (16/8), semula tim penyidikan di Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan. Tetapi, agenda itu dibatalkan lantaran kondisi fisik Surya yang tak memungkinkan.
Surya Darmadi resmi ditahan tim penyidikan Jampidsus di Kejagung, sejak Senin (15/8/2022). Penahanan tersebut, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan dan penguasan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. (antara, foto: surya darmadi)