Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pada Senin, 6 Desember 2021.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK.
"Sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6/12/2021, dijadwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/12).
Dalam perkara dugaan suap tersebut, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara.
Azis harus menjalani proses hukum karena diduga menyuap mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Sementara itu, Robin lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa. Robin segera dituntut.
Azis disebut meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Hal itu disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11). (antara)




