Penyanyi Perempuan Malaysia ini ditahan atas tuduhan memiliki 6.059 pil sabu.
Narathiwat, Suarathailand- Penyanyi Wan Norshaheeda Azlin Wan Ismail yang dikenal sebagai Eda Ezrin, 30 tahun, bersama suami dan empat orang temannya, akan tetap mendekam di Penjara Provinsi Narathiwat di Thailand selama satu bulan lagi.
Menurut Sinar Harian, Pengadilan Provinsi Narathiwat mengabulkan permintaan kedua jaksa untuk memperpanjang batas waktu pengajuan banding atas pembebasan mereka atas tuduhan memiliki 6.059 pil metamfetamin.
Situasi ini telah memupus harapan Eda Ezrin, suaminya, dan empat orang temannya untuk dibebaskan sepenuhnya pada tanggal 6 Mei.
Seorang juru bicara Pengadilan Provinsi Narathiwat mengatakan pengadilan menyetujui permintaan jaksa pada Jumat (2 Mei) pagi.
"Permintaan pertama untuk memperpanjang masa pengajuan banding akan berakhir Selasa depan (6 Mei). Namun, jaksa mengajukan permintaan kedua untuk perpanjangan kemarin pagi.
"Periode perpanjangan kedua ini berlaku selama satu bulan dan akan berakhir pada 6 Juni. Jaksa dapat mengajukan permintaan ketiga dan terakhir, yang akan berakhir pada 6 Juli, sebelum mengajukan banding resmi," kata juru bicara tersebut.
Menurut juru bicara tersebut, jaksa menyebutkan perlunya mengumpulkan bukti dan saksi baru untuk proses banding.
Sinar Harian melaporkan pada 6 April bahwa Eda Ezrin, suaminya, dan empat orang temannya harus tetap berada di Penjara Provinsi Narathiwat setidaknya selama satu bulan lagi mulai Minggu (3 Mei).
Keputusan ini dibuat setelah Pengadilan Provinsi Narathiwat menerima permintaan dan memberikan izin kepada Jaksa Wilayah untuk memperpanjang periode pengajuan banding terkait pembebasan semua individu tersebut.
Sebelumnya, Eda Ezrin, suaminya, dan empat orang temannya dibebaskan dari penjara setelah dibebaskan dari tuduhan memiliki 6.059 pil metamfetamin yang ditemukan di kamar hotel di Golok pada 1 November tahun lalu.
Keputusan tersebut dibuat oleh panel yang terdiri dari dua hakim setelah meninjau semua pernyataan saksi penuntut selama proses penyebutan kasus pada 11, 13, dan 14 Februari.
Namun, meskipun dibebaskan dari tuduhan, Eda Ezrin, suaminya, dan keempat teman mereka harus kembali ke Penjara Provinsi Narathiwat untuk memungkinkan penuntut mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan.
Pengacara pembela Eda Ezrin, Sufian Abdul Aziz, mengatakan jaksa dapat mengajukan banding dalam waktu satu hingga empat bulan. The Star (fotol pil sabu: ilustrasi)