KASAD: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Handi-Salsa Layak Dipecat

Putusan pemecatan tiga oknum TNI AD yang melakukan tabrak lari akan menyesuaikan keputusan Peradilan Militer. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan ketiga oknum pelaku tabrak lari Salsa dan Handi layak dipecat dari kesatuan. 

Ucapan Dudung itu dilontarkan saat mengunjungi dua rumah dan makam korban tabrak lari bernama Salsabila, 14, di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg dan Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dudung mengungkap, terkait pemecatan tiga oknum TNI AD yang melakukan tabrak lari akan menyesuaikan keputusan Peradilan Militer. 

Bila putusan menyatakan pemecatan, maka administrasi ketiga oknum tersebut segera diurus dan dilakukan pemecatan tidak hormat. Karena, ketiganya itu di luar batas kemanusiaan.

"Memang menurut saya ketiga oknum TNI AD ini layak dipecat, karena apa yang dilakukan dalam kecelakaan tersebut sudah di luar batas kemanusiaan. Kami, atas nama institusi Angkatan Darat meminta maaf kepada kedua keluarga korban yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Dudung, di Garut, Senin, 27 Desember 2021.

Dia mengaku, kedatangannya ke Nagreg dan Garut untuk meminta maaf secara langsung atas perbuatan tiga oknum TNI AD yang tidak bertanggung jawan. Dia pun menyempatkan ziara kubur ke makam korban juga melakukan tabur bunga.
 
Pihaknya turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga dan kedua korban yang meninggal atas kejadian tabrak lari dilakukan oleh oknum TNI. Namun, selaku pembina kekuatan, Kepala Staf Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan proses hukum kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat terus berlanjut.
 
"Ketiga oknum TNI AD sekarang sudah ditahan di Pomdam Jaya PM Angkatan Darat setelah mereka dialihkan dari kesatuan asalnya. Kami, memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum berlaku, sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer," kata Dudung. (antara/AD)

Share: