Tim Khusus telah memutuskan saudara Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir Yosua.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).
"Tim Khusus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kapolri menambahkan berdasarkan pemeriksaan, Tim Khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara Yosua yang mengakibatkan saudara Yosua meninggal dunia. Saudara Eliezer diperintah menembak oleh saudara FS. Saudara Eliezer telah mengajukan Justice Collaborator dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," kata Kapolri.
Kasus ini semula dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak. Kasus ini berubah menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.