Irwasum Polri Tetapkan 31 Polisi Langgar Etik Kasus Brigadir Yosua

11 anggota Polri kini diamankan di tempat khusus, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan  sebanyak 31 anggota Polri ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Dari 56 personel polri yang diperiksa, terdapat 31 personel polri yang diduga melanggar kode etik," kata Komjen Agung Budi kepada wartawan di gedung Bareskrim, Selasa (9/8).

Agung menambahkan 11 anggota Polri kini diamankan di tempat khusus, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi atau jenderal, termasuk Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob, Depok.

Agung memahami emosi publik yang menilai Tim Khusus Polri terkesan tidak bergerak dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Agung mengakui pihaknya mengalami kesulitan di awal penyelidikan sebab sejumlah barang bukti diketahui telah diambil dan dihilangkan.

"Kami mendapatkan informasi Intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain," katanya. (foto: brigadiryosua)


Share: