Irjen Ferdy Sambo Terancam 4 Tahun Penjara Bila Terbukti Hilangkan Barang Bukti

Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri sedang mendalami dugaan penghilangan barang bukti.  

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman  4 tahun penjara bila terbukti menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo juga dapat dinyatakan melanggar kode etik berat bila terbukti menghilangkan barang bukti di TKP dalam kasus Brigadir Yosua. 

"Pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.

Pembuktian dari potensi pelanggaran pasal tersebut dapat diselidiki oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. 

Pasal 221 KUHP dan pasal 233 KUHP berisi mengenai pelanggaran tindakan pidana oleh pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti (pasal 221 KUHP), dan digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang (pasal 233 KUHP). (antara, medcom)
 

Share: