Iran Sebut AS Lakukan Kejahatan Perang dengan Menyerang Infrastruktur Sipil

"Di mana pun hukum bungkam di hadapan kekuasaan, yang runtuh bukan hanya jembatan atau pembangkit listrik, melainkan kepercayaan umat manusia akan kemungkinan tegaknya supremasi hukum dalam hubungan internasional."


Teheran, Suarathailand- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Esmail Baqaei mengecam ancaman dan serangan AS terhadap infrastruktur sipil Iran sebagai kejahatan perang yang nyata. Baqaei seraya memperingatkan normalisasi pelanggaran Konvensi Jenewa semacam itu akan mengikis tatanan hukum internasional.

Dalam sebuah unggahan di platform X pada hari Rabu—bertepatan dengan peringatan 77 tahun pengesahan keempat Konvensi Jenewa—Baqaei menyatakan  para perancang perjanjian tersebut tentu tidak pernah membayangkan bahwa beberapa dekade kemudian, Amerika Serikat—sebagai tuan rumah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan anggota tetap Dewan Keamanan—"akan berulang kali mengancam untuk menyerang infrastruktur, jembatan, dan pembangkit listrik negara lain, serta benar-benar melakukan kejahatan semacam itu."

Esmail Baqaei mengatakan konvensi-konvensi tersebut menetapkan aturan dasar yang mengatur konflik bersenjata, termasuk prinsip "kemanusiaan", "pembedaan" (antara kombatan dan non-kombatan), "kebutuhan militer", dan "proporsionalitas", serta larangan terhadap "penderitaan yang tidak perlu", dengan tujuan untuk "memadukan peradaban dalam kemanusiaan dan memanusiakan perang".

Diplomat Iran tersebut mendesak masyarakat internasional, negara-negara pihak dalam Konvensi Jenewa, serta Swiss selaku pihak penyimpan (*depositary*) konvensi, untuk tidak "bersikap acuh tak acuh terhadap pelanggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, yang merupakan kejahatan perang yang nyata".

Baqaei juga merujuk pada Pasal 1 Bersama (*Common Article 1*) dari konvensi tersebut, seraya menegaskan bahwa pasal itu mewajibkan negara-negara untuk tidak hanya menghormati perjanjian tersebut tetapi juga memastikan kepatuhan terhadapnya.

"Diam di hadapan ancaman eksplisit terhadap objek sipil bukan sekadar sikap pasif secara politik," tambahnya, seraya memperingatkan bahwa sikap diam semacam itu mengikis salah satu pencapaian hukum mendasar di era pasca-Perang Dunia II.

Baqaei memperingatkan bahwa serangan udara atau ancaman yang menargetkan infrastruktur sipil menimbulkan ancaman yang lebih luas terhadap keamanan semua negara. Ia menegaskan bahwa jika penghancuran jembatan, pembangkit listrik, rumah sakit, jaringan listrik, dan fasilitas air menjadi hal yang dianggap lumrah, tidak ada negara yang bisa memastikan infrastruktur vitalnya akan tetap terlindungi dari serangan pihak luar.

"Di mana pun hukum bungkam di hadapan kekuasaan, yang runtuh bukan hanya jembatan atau pembangkit listrik, melainkan kepercayaan umat manusia akan kemungkinan tegaknya supremasi hukum dalam hubungan internasional," lanjut juru bicara tersebut.

Ia juga memperingatkan bahwa konsekuensi dari ancaman semacam itu akan berdampak jauh melampaui Iran, seraya menyatakan bahwa hal tersebut mencerminkan "kemunduran tatanan hukum secara keseluruhan yang telah dibangun umat manusia dalam upaya mencapai peradaban dan pengendalian kekerasan". 

Baqaei lebih lanjut menegaskan bahwa rakyat Iran tetap teguh menghadapi ancaman semacam itu, seraya menegaskan kembali bahwa "tidak ada cobaan apa pun yang dapat mematahkan semangat mereka yang berdiri teguh di atas jalan tekad yang kuat".

AS dan rezim Israel melancarkan perang agresi terhadap Iran pada tanggal 28 Februari dengan melakukan pembunuhan terhadap Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah Seyed Ali Khamenei, beserta para komandan militer dan pejabat senior. Kedua rezim tersebut juga menyerang fasilitas nuklir, lokasi sipil, sekolah, dan rumah sakit di seluruh negeri, yang mengakibatkan gugurnya ribuan warga sipil. Sejauh ini, hampir 3.500 orang telah kehilangan nyawa akibat serangan tersebut.

Angkatan Bersenjata Iran merespons dengan melancarkan beberapa gelombang operasi militer, menembakkan ratusan rudal balistik dan hipersonik serta mengerahkan pesawat nirawak (drone) yang menyasar pangkalan militer Amerika di seluruh Asia Barat dan posisi-posisi Israel di wilayah-wilayah pendudukan.

Share: