Jenderal Andika Perkasa menunjuk dua jenderal wanita menempati posisi tinggi di TNI. Dua nama perempuan ini adalah Brigjen TNI dr. Dewi Puspitorini dan Brigjen TNI Tetty Melina Lubis.
Jenderal Andika Perkasa saat menjadi KASAD menunjuk Brigjen TNI dr Dewi Puspitorini untuk menduduki posisi sebagai Direktur Profesional Tenaga Kesehatan (Dirprofnakes) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Sedangkan, Brigjen TNI Tetty Melina Lubis dipercaya sebagai Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) TNI AD. Berikut ulasan profil keduanya, dilansir dari berbagai sumber.
Brigjen TNI dr Dewi Puspitorini
Perempuan kelahiran 15 Mei 1967 ini merupakan alumnus Universitas Indonesia. Brigjen TNI dr. Dewi Puspitorini menyelesaikan pendidikan kedokteran dan pendidikan dokter spesialisnya di Universitas Indonesia pada 2005.
Kemudian, dirinya melanjutkan pendidikan magisternya di Universitas Indonesia juga, dengan mengambil fokus studi Kajian Administrasi Rumah Sakit dan lulus pada 2013.
Dokter spesialis paru atau pulmonologi itu dilantik menjadi Direktur Profesional Tenaga Kesehatan (Dirprofnakes) RSPAD Gatot Subroto pada 27 Juli 2020 lalu oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.
Posisi ini merupakan struktur baru dalam organisasi RSPAD Gatot Subroto yang berfungsi meningkatkan profesionalitas dan mutu tenaga medis.
Sebelumnya, Dewi Puspitorini menduduki jabatan sebagai Sub SMF Gol. IV/Kol Neuromaskuler Instalasi Rehab Medik RSPAD Gatot Subroto.
Brigjen TNI Tetty Melina Lubis
Sebelum dilantik menjadi Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) oleh Jenderal TNI Andika Perkasa, Brigjen TNI Tetty Melina Lubis telah lama berkecimpung di dunia militer.
Hal ini ditandai dengan beberapa posisi dalam TNI yang pernah dilakoninya. Posisi tersebut mulai dari Kepala Hukum Kodam III/Siliwangi, Komandan Pendidikan Korps Wanita TNI AD di Lembang, hingga Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Menjadi seorang Dirkumad, membuat sosok Brigjen TNI Tettu Melina Lubis memiliki tugas pokok dalam pemberian dukungan hukum, bantuan hukum, dan perundang-undangan kepada KASAD.
Di samping itu, tugas pokok lainnya adalah melakukan sosialisasi hukum kepada para prajurit dalam lingkungan TNI AD supaya tidak melakukan pelanggaran. (tempo)




