Ini Dua Alasan Mengapa Polri Tangkap Bahar Smith

Sedangkan alasan objektif karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan ada dua alasan penyidik menahan Bahar bin Smith dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan, Selasa, 4 Januari 2022.

Alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR karena khawatir keduanya akan mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. 

Sedangkan alasan objektif karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

Ramadhan menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin, penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik kemudian menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR yang pemilik kanal YouTube. 

TR merupakan penyebar video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat. 

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara. 

Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait dengan lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Kegiatan ceramah Bahar bin Smith dilakukan pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, dinilai mengandung berita bohong. 

Ceramah itu kemudian diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR) dan menjadi ramai di media sosial.

Pada kasus tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (antara)

Share: