Publik bisa mengecek sendiri untuk memastikan NIK dicatut parpol atau tidak lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos meminta masyarakat mengecek sendiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) apakah dicatut partai politik untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Betty Epsilon Idroos menjelaskan publik bisa mengecek sendiri untuk memastikan NIK dicatut parpol atau tidak lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id
Caranya, masyarakat tinggal memasukkan NIK di fitur cek anggota parpol. Kemudian sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Di sana akan langsung terlihat apakah orang tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
"Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," ujar Betty saat ditemui di kantornya, Rabu malam, 10 Agustus 2022.
Jika ada masyarakat merasa dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, ujar Betty, masyarakat bisa melapor. Pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik bisa menjadi peserta pemilu jika memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mencakup jumlah kader.
Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Sebelumnya, ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol.
Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. KPU memprediksi kemungkinan besar jumlahnya bertambah.
Dalam rentang waktu 2 Agustus hingga 14 September 2022, KPU akan meminta klarifikasi terhadap orang yang dicatut namanya dan partai politik yang diduga mencatut nama tersebut.
Hasil klarifikasi kedua belah pihak akan langsung disampaikan ke partai politik. Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, parpol harus segera
menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022. (antara, tempo)