Kementerian Luar Negeri RI menegaskan penolakan terhadap berbagai pembatasan yang dianggap melanggar hak dasar beragama, termasuk pembatasan akses ke situs-situs suci di kota tersebut.
Jakarta, Suarathailand- Kantor berita Antara melaporkan sejumlah menteri luar negeri (menlu) dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki mengeluarkan kecaman keras dan menolak pembatasan oleh Israel terhadap kebebasan beribadah umat Islam dan Kristen di wilayah Yerusalem yang diduduki.
Para menlu itu menegaskan penolakan mereka terhadap berbagai pembatasan yang dianggap melanggar hak dasar beragama, termasuk pembatasan akses ke situs-situs suci di kota tersebut.
"Langkah-langkah Israel yang terus berlangsung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang ada; dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batas ke tempat-tempat ibadah," bunyi pernyataan bersama tersebut.
Salah satu tindakan Israel yang disoroti oleh negara-negara Islam tersebut adalah pencegahan muslim untuk memasuki kawasan Masjid Al-Aqsa, yang berada di kompleks Al-Haram Al-Sharif. Israel menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan suci Ramadan.
Para menteri itu menegaskan bahwa upaya pembatasan kebebasan beribadah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, status quo hukum dan historis, serta kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Mereka memperingatkan bahaya langkah-langkah eskalatif itu terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
Dalam pernyataan bersama itu juga ditegaskan bahwa seluruh area kompleks Al-Haram Al-Sharif, yang mencakup sekitar 144 dunam (sekitar 144.000 meter persegi), merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam.
"Para menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, menghapus pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi umat Islam untuk memasuki masjid tersebut," demikian pernyataan bersama itu.




