Hong Kong Bekukan Aset Rp5 Triliun Terkait Bos Penipuan Online Lintas Negara Chen Zhi

Hong Kong membekukan aset senilai US$354 juta (sekitar Rp5 triliun) yang terkait dengan Prince Group milik Chen Zhi setelah sanksi AS dan Inggris mengungkap jaringan penipuan dan pencucian uang regional yang luas.


Hong Kong, Suarathailand- Pihak berwenang di Hong Kong telah membekukan aset senilai lebih dari HK$2,75 miliar (US$354 juta) atau sekitar Rp5 triliun  yang terkait dengan sindikat kejahatan internasional yang diidentifikasi oleh media lokal sebagai Prince Group, konglomerat yang dipimpin oleh Chen Zhi, taipan Tiongkok-Kamboja yang baru-baru ini dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat dan Inggris.

Kepolisian Hong Kong mengumumkan operasi tersebut menargetkan sindikat yang diduga mendalangi penipuan telekomunikasi lintas batas dan pencucian uang skala besar. Langkah ini menyusul informasi intelijen yang dibagikan antara mitra internasional dan lembaga domestik.

Menurut pernyataan kepolisian, aset yang dibekukan meliputi uang tunai, surat berharga, dan dana yang dimiliki oleh individu maupun perusahaan yang diyakini telah mendapatkan keuntungan dari jaringan ilegal tersebut. 

Pihak berwenang tidak mengungkapkan nama-nama spesifik, tetapi mengonfirmasi bahwa investigasi oleh Biro Intelijen dan Investigasi Keuangan sedang berlangsung. Belum ada penangkapan yang dilakukan.

Penindakan ini dilakukan setelah AS dan Inggris menjatuhkan sanksi terkoordinasi pada bulan Oktober terhadap Prince Group dan afiliasinya karena menjalankan "pusat penipuan" transnasional di seluruh Asia Tenggara. Operasi-operasi ini diduga mengandalkan pekerja yang diperdagangkan yang dipaksa untuk menipu korban di seluruh dunia.

Chen Zhi, 38, telah didakwa di Amerika Serikat atas tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan melalui kawat dan pencucian uang. Reuters tidak dapat menghubungi Chen atau perwakilannya untuk dimintai komentar.

Daftar sanksi Washington mencantumkan 146 individu yang terkait dengan jaringan tersebut, sementara London menargetkan enam perusahaan dan enam individu, termasuk Chen sendiri.

Setidaknya 18 perusahaan yang berbasis di Hong Kong juga dimasukkan dalam daftar hitam oleh Departemen Keuangan AS, termasuk Khoon Group dan Geotech Holdings, keduanya perusahaan yang terdaftar di bursa.

Tindakan Hong Kong ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terkoordinasi di seluruh Asia. Pada hari Selasa, jaksa Taiwan mengumumkan penyitaan aset mewah senilai NT$4,5 miliar (US$147 juta) yang terkait dengan jaringan yang sama, termasuk mobil mewah, properti, dan rekening bank. Otoritas Singapura juga telah menyita aset terkait senilai lebih dari S$150 juta (US$110 juta), seperti enam properti, uang tunai, dan surat berharga.

Departemen Keuangan AS menggambarkan sanksi besar-besaran ini sebagai operasi terbesar yang pernah dilakukannya di Asia Tenggara terhadap jaringan keuangan kriminal, menandai contoh langka kerja sama regional melawan kejahatan terorganisir transnasional. Reuters

Share: