DPRA mengapresiasi atas advokasi hukum dan pendampingan pihak KRI Songkhla terhadap 28 Aceh di Thailand,
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky, mendapat informasi 41 nelayan Aceh masih tersisa di luar negeri dan masih menjalani hukuman sesuai dengan hasil vonis di negara tetangga.
“Informasi yang kami terima adanya 41 nelayan lagi di Thailand. Bila benar, kami yakin adanya nelayan yang ditangkap sebelumnya tidak diketahui publik, tetapi hanya dilaporkan ke pihak-pihak terkait,” kata politisi Partai Aceh itu.
Iskandar menyatakan total nelayan Aceh yang ditangkap otoritas keamanan laut Thailand sebanyak 49 orang. Sebanyak 28 orang di antaranya sudah dipulangkan dan seharusnya sisa nelayan yang masih berada di Thailand berjumlah 21 orang. Namun pihaknya mendapat informasi adanya 41 nelayan masih tersisa di luar negeri.
Iskandara berharap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand dan KRI Songkhla, kembali melobi dan membangun komunikasi agar 41 sisa nelayan di Thailand segera dipulangkan ke Aceh.
“Kita apresiasi atas advokasi hukum dan pendampingan pihak KRI Songkhla terhadap puluhan nelayan Aceh di Thailand, sehingga 28 ABK difasilitas pemulangan antar negara dan saat ini telah berkumpul bersama keluarga di Aceh Timur.” kata Iskandar.
Sebelumnya 28 nelayan asal Aceh Timur dibebaskan Kerajaan Thailand. Setelah menempuh perjalanan udara dan darat, mereka tiba di Pendopo Bupati Aceh Timur, Sabtu (16/3) dini hari. Kepulangan ABK KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 itu disambut haru Pemerintah Aceh Timur dan keluarga.