Breaking! KPK Tetapkan Mantan Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur

KPK menduga  Ardian mendapatkan Rp1,5 miliar dan Laode mendapat Rp500 juta.

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengumumkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap. 

Ardian ditetapkan jadi tersangka kasus suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Karyoto di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka penerima suap bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. 

Sementara, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Karyoto mengatakan sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah, Ardian memiliki wewenang melaksanakan pemberian pinjaman pemulihan ekonomi nasional tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur. 

Ardian memiliki wewenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan yang diajukan pemerintah daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya yang baru menjabat bupati menghubungi Laode. Andi meminta bantuan mengurus pengajuan dana PEN. 

Laode lalu mempertemukan Andi dengan Ardian di kantor Kemendagri pada Mei 2021. Di sana, Andi meminta pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar. 

KPK menduga Ardian selanjutnya meminta jatah fee 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Andi Merya menyetujuinya dan mentransfer duit Rp 2 miliar ke rekening Laode. KPK menduga uang itu dibagi dua, Ardian mendapatkan Rp 1,5 miliar dan Laode mendapatkan Rp 500 juta.

Penyidik menduga Ardian menggolkan permohonan pinjaman dari Kabupaten Kolaka Timur dengan bukti draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. 

KPK juga menduga Ardian juga menerima uang dari pengurusan dana PEN di daerah lain. (antara, tempo)

Share: