Brasil kini bergabung dengan Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turki, dan negara-negara lain yang telah menandatangani kasus ini.
Brasil, Suarathailand- Brasil secara resmi bergabung dengan kasus yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan "genosida" di Jalur Gaza.
Pengadilan Den Haag mengonfirmasi dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa Brasil menggunakan Pasal 63 Statuta ICJ, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus tersebut.

Pasal tersebut memberikan hak kepada negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan intervensi dalam suatu kasus ketika interpretasi perjanjian yang diikutsertakannya dipertanyakan. Brasil menggunakan pasal tersebut untuk secara resmi mengakui bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.
Afrika Selatan dan Israel kini diundang untuk "memberikan pengamatan tertulis atas deklarasi intervensi", demikian pernyataan Mahkamah Internasional.
Kementerian Luar Negeri Brasil menyatakan pada bulan Juli bahwa mereka bermaksud untuk bergabung dalam kasus ini, dengan alasan "impunitas" yang merusak hukum internasional ketika mengecam agresi Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Brasil kini bergabung dengan Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turki, dan negara-negara lain yang telah melakukan intervensi untuk Afrika Selatan untuk bergabung dalam kasus melawan Israel atas perang genosida, yang telah menewaskan lebih dari 65.000 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023.
Putusan akhir ICJ mungkin masih akan memakan waktu beberapa tahun lagi, tetapi pengadilan mengeluarkan perintah sementara pada Januari 2024 yang mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida di Gaza dan memungkinkan akses tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan.
Pengadilan juga memutuskan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum, dan bahwa kebijakannya merupakan aneksasi.
Mengabaikan putusan-putusan tersebut, serta meningkatnya kecaman internasional atas tindakannya, Israel sejak saat itu telah menghancurkan lebih banyak wilayah Gaza dan Tepi Barat, dan dengan cepat melanjutkan rencana untuk mengeksploitasi sebagian besar wilayah Palestina.
Amerika Serikat dan sekutu-sekutu Israel di Eropa terus mempersenjatai dan mendanai Israel, bahkan ketika badan-badan internasional yang kredibel semakin mengakui bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
Washington juga telah menolak substansi kasus ICJ, dan para legislator AS telah mengarahkan ancaman dan kritik terhadap Afrika Selatan. AS juga telah mengeluarkan sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.




