BNPT Usul Norma Internasional Perlindungan Anak dari Terorisme

Indonesia juga mengusulkan tiga cara untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional. 

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  (BNPT) mengusulkan adanya norma dan standar internasional tentang perlindungan anak dari terorisme dan kelompok ekstremis kekerasan. 

Usulan BNPT tersebut disampaikan dalam sidang ke-31 CCPCJ (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice) di Wina, Austria. Sidang ini diikuti oleh 130 negara anggota PBB, organisasi yang menaungi CCPCJ.

BNPT menilai penetapan norma ini sebagai langkah mendesak yang harus dilakukan dalam isu terorisme.

“Norma mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris, rehabilitasi, dan reintegrasi, serta keadilan bagi anak-anak,” kata Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2022.

Selain soal norma perlindungan anak dari terorisme, Indonesia juga mengusulkan tiga cara untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional. 

Pertama, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional.

Kedua, tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional. 

Ketiga, memperkuat kerja sama internasional di setiap level.

BNPT lalu membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. (bnpt)


Share: