Bharada Eliezer Ajukan Justice Collaborator, Ingin Buka Dalang Pembunuh Brigadir Yosua

Kepentingan mengajukan permohonan JC adalah untuk membuka dan membuat terang kasu kematian Brigadir Yosua.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Puding Lumiu, Deolipa Yumara, menyatakan Bharada Eliezer mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mengajukan permohonan ini karena perkara ini yang berkait dengan Bharada Eliezer yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, itu bahwasanya Bharada E selaku pelaku dan juga selaku turut serta melakukan dalam konteks ini tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana," kata Deolipa Yumara di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.

Deolipa mengatakan kepentingan mengajukan permohonan JC adalah untuk membuka dan membuat terang insiden berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu. Terutama membongkar sosok pelaku utama. 

"Tentunya Bharada Eliezer dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator. Jadi, dengan demikian pada hari ini, dari Bharada Eliezer kami mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan saksi atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ungkap Deolipa.

Deolipa berharap bertemu pimpinan LPSK untuk meminta perlindungan hukum. Dia membawa fotokopi surat kuasa dan surat permohonan perlindungan saksi terhadap Richard Eliezer. Surat itu ditandatangani olehnya dan tim kuasa hukum lain, Muhammad Boerhanuddin. (antara, foto: eliezer)
 

Share: