Negara memberi amanat pada BNPT dan LPSK untuk mendukung penyintas sterorisme ebagai bentuk keperdulian negara.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyatakan ada 1.370 korban aksi terorisme di Indonesia. Dari 1.370 korban aksi terorisme, baru 650 orang yang mendapat ganti rugi dari pemerintah.
"BNPT dan LPSK telah memberikan kompensasi kepada korban terorisme. Sampai saat ini tercatat ada 1.370 korban, baik korban terorisme masa lalu maupun korban pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang berhak mendapat perhatian dari pemerintah," kata Mahfud Md di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).
Negara telah memberi amanat kepada BNPT dan LPSK untuk mendukung penyintas sebagai bentuk kehadiran dan keperdulian negara.
"Guna memperkuat dan mengakselerasi komitmen pemerintah tersebut, pada tanggal 16 Juni tahun 2021 yang lalu, Wakil Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang biasanya disingkat dengan RANPE 2020-2024," jelas Mahfud.
"Perpres ini merupakan upaya negara dalam mewujudkan hak atas rasa aman warga negara. Salah satu pilar utama dalam RANPE adalah penegakan hukum, perlindungan korban serta penguatan kerangka legislasi nasional," sambungnya.




