Bareskrim Terima Laporan 122 Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Rugi Rp17 Miliar

Sebanyak 122 orang korban robot trading DNA Pro melaporkan kasus dugaan penipuan investasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka diduga mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Pengacara korban, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan kasus yang dialami kliennya adalah perbuatan tindak pidana, bukan lagi dugaan. 

Zainul menambahkan tindak pidana itu dilakukan oleh manajemen yang berbadan hukum yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Dia mengatakan keduanya diduga bersekongkol, karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama.

“Ini yang kita laporkan baik itu CEO-nya, owner-nya danterkait dengan founder, co-founder dan para leader-nya, leader ini ada yang dari publik figur,” kata Zainul di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2022.

Untuk para leader tersebut, modusnya adalah memberikan bujuk rayu yang seolah-olah benar bisa mendulang keuntungan, sehingga para korban ikut. 

“Ini salah satunya melanggar UU ITE,” tutur dia.


Share: