Bangkok mewajibkan pemilik anjing dan kucing untuk mendaftarkan dan memasang mikrochip. Pelanggaran dapat dihukum sesuai hukum. Pendaftaran tersedia secara online.
Bangkok, Suarathailand- Bangkok telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pemilik anjing dan kucing di kota ini untuk mendaftarkan hewan peliharaan mereka berdasarkan peraturan baru. Setiap anjing dan kucing yang terdaftar harus memiliki mikrochip RFID yang dipasang untuk identifikasi.
Departemen Pengembangan Peternakan telah mengkonfirmasi bahwa pemilik hewan peliharaan dapat mendaftarkan hewan mereka di kantor distrik, klinik hewan Bangkok, atau melalui portal online melalui aplikasi ThaID.
Peraturan baru ini, yang berlaku mulai 24 Januari 2026, bertujuan memodernisasi sistem pengelolaan hewan peliharaan di kota, memastikan bahwa hewan yang hilang dapat dilacak, penyakit dapat dikendalikan, dan pengelolaan hewan peliharaan secara keseluruhan di komunitas perkotaan menjadi lebih berkelanjutan.
Mikrochip yang digunakan harus memenuhi standar internasional, dengan setiap chip berisi ID unik 15 digit dan sesuai dengan ISO11784 dan ISO11785. Chip tersebut harus dapat dibaca oleh pemindai resmi dan harus ditanam tepat di bawah kulit di antara tulang belikat.
Tempat Mendaftar dan Mendapatkan Mikrochip:
Pemilik hewan peliharaan di Bangkok dapat membawa hewan peliharaan mereka ke Klinik Hewan Bangkok di bawah Departemen Kesehatan Masyarakat
-Klinik hewan resmi lainnya, baik publik maupun swasta
-Lembaga pemerintah, seperti Kementerian Pertanian dan Koperasi, kantor pemerintah daerah, dan Palang Merah Thailand
-Unit dokter hewan keliling
Sistem Registrasi Digital:
Untuk mempermudah pendaftaran, Bangkok telah memperkenalkan sistem registrasi online melalui situs web https://petregis.bangkok.go.th.
Pemilik hewan peliharaan harus mengkonfirmasi identitas mereka menggunakan aplikasi ThaID untuk memastikan keakuratan dan keamanan informasi. Sistem ini sesuai dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik B.E. 2544 (2001) dan dirancang untuk menyimpan dan mengelola dokumen digital secara aman.
Selain mendaftarkan hewan peliharaan mereka, pemilik bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada kantor registrasi tentang setiap perubahan, termasuk:
-Pengalihan kepemilikan
-Perubahan alamat
-Kartu identitas hewan peliharaan yang hilang, rusak, atau usang
-Hewan peliharaan yang hilang atau mati
-Hewan peliharaan berbahaya (misalnya, hewan yang telah menyerang atau mencoba menyerang manusia)
Pengumuman peraturan ini menandai langkah penting bagi Bangkok dalam memodernisasi pengelolaan hewan peliharaan dan meningkatkan keselamatan kesehatan masyarakat, sekaligus menyediakan sistem yang lebih baik untuk melacak hewan yang hilang dan mengendalikan wabah penyakit.




