Keenam tersangka tersebut telah diserahkan oleh pihak TNI.
Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh mengatakan pihaknya memeriksa enam WNA ilegal asal China penambang emas ilegal di hutan Waropen, Papua.
Keenam tersangka tersebut telah diserahkan oleh pihak TNI pada Senin (22/11).
"Benar, sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Biak. Saat ini keenam WNA tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi," kata Ahma, Rabu (24/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari negara China.
Ahmad mengaku belum bisa memastikan apakah nantinya pihak Imigrasi akan membawa kasus ini ke pengadilan atau tidak. Menurutnya pihak Imigras hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang WN China di Kabupaten Waropen, Papua, karena tak memiliki paspor.
Penangkapan itu dilakukan saat keenamnya sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga.