Gugatan itu didasarkan pada alasan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif tersebut.
AS, Suarathailand- Kyodonews melaporkan koalisi yang terdiri atas 25 negara bagian AS dengan dipimpin Partai Demokratmenggugat pemerintahan Presiden Donald Trump terkait tarif baru hingga 12,5 persen yang dikenakan pada barang-barang dari 60 mitra dagang.
Pengajuan gugatan itu didasarkan pada alasan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif tersebut.
Koalisi tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.
Koalisi menybut pemerintahan Trump tidak dapat menggunakan isu tenaga kerja paksa sebagai alasan untuk melanjutkan skema tarif yang dinilai melanggar hukum itu.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah AS pada akhir Juli untuk menetapkan tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap produk dari 60 mitra dagang utama, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa.
Trump menuduh negara-negara tersebut gagal menghentikan impor barang yang diproduksi dengan praktik kerja paksa.
Kebijakan itu diberlakukan setelah tarif global sebesar 10 persen, yang diumumkan Trump pada Februari lalu, kehilangan dasar hukumnya akibat putusan Mahkamah Agung AS.
Putusan itu juga membatalkan tarif timbal balik, yang diterapkan berdasarkan negara, serta pungutan tambahan terkait terhadap produk dari China, Kanada, dan Meksiko.
Koalisi negara bagian tersebut meminta pengadilan untuk menyatakan kebijakan tarif baru itu melanggar hukum, menghentikan penerapannya, serta memerintahkan pengembalian dana pungutan yang telah dibayarkan para penggugat.
Para pengkritik menilai tarif tersebut hanya menjadi pengganti bagi kebijakan tarif sebelumnya yang telah dibatalkan pengadilan, alih-alih untuk mengatasi persoalan kerja paksa.
Selain New York, gugatan itu juga diajukan oleh Arizona, California, Colorado, Hawai, Massachusetts, Maryland, New Mexico, North Carolina, Virginia, dan sejumlah negara bagian lainnya.




